OKES.CO.ID, OKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 dengan merek Convidencia dari Cansino Biologics Inc China haram.
Pasalnya, vaksin ini memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi. Fatwa haram ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022.
BACA JUGA: Terpapar Covid 19, JCH Tunda Keberangkatan
Menurut MUI, dalam proses produksi vaksin Convidencia tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya, serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.
Beruntung, di Kabupaten OKU vaksin ini tidak beredar dan tidak digunakan selama vaksinasi Covid 19 berlangsung.
BACA JUGA: OKU Keluar dari Zona Merah Covid 19
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinkes OKU Rozali. Ia menegaskan, vaksin dengan merek Convidencia belum beredar di Bumi Sebimbing Sekundang.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten OKU hanya ada dua vaksin Covid 19 yang beredar. “Yaitu Moderna dan Pfizer,” kata Rozali.
BACA JUGA: Vaksinasi di OKU Capai 42%
Untuk kedua merek vaksin tersebut, MUI mengeluarkan fatwa boleh digunakan oleh warga. (alv)