Saat menggeledah bus mereka, petugas menemukan 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat sekitar 16 kg. Sabu tersebut disimpan di dalam blower AC bus tersebut.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu 16 kg itu milik seseorang bernama Rizal (DPO). Sabu tersebut dikirim ke seseorang di Jakarta.
Dari pengiriman itu, ketiganya dijanjikan upah sebesar Rp200 juta. (fdl)