BACA JUGA: Belum Defenitiv, Desa Kemilau Baru Gabung Pilkades Tanjung Baru
Dikatakan Ferdi, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab, setelah adanya bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
”Setelah kami cek, ternyata memang ia (Pul) terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua, dalam petikan putusan itu,” katanya.
Informasi ini lanjut dia, belum ada penyampaian dari panitia kepada pihaknya. Ataupun orang yang merasa dirugikan untuk menganulir surat keterangan tersebut.
BACA JUGA: 3 Desa di Kecamatan Lubuk Batang Bakal Pilkades
“Dasarnya itu dulu, jika ada laporan dari penyelenggara atau siapapun, baru kita akan proses (penganuliran) surat keterangannya,” jelas Ferdi. (ar/seg)