Selain itu, ada sekitar 2,24 persen penduduk miskin di Kabupaten OKU yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya sebanyak 2,24 persen penduduk miskin tersebut tidak akan pernah tercover oleh bansos dari pemerintah.
Alasannya, pembagian bansos berbasis data kependudukan yang teregistrasi di kantor cacatan sipil atau dengan kata lain harus mempunyai kartu keluarga.
BACA JUGA: Implementasi Kurikulum MBKM terhadap Pembelajaran Bahasa
Upaya untuk mengurangi kemiskinan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU. Salah satunya melalui program bansos.
Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Beberapa program bansos yang ada di Kabupaten OKU yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH adalah pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM)/keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut.
BACA JUGA: APBN Kita, Andalan Kita
Yaitu memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15) dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan nawacita presiden RI.
BACA JUGA: Penilaian Kinerja Guru: Senior Vs Junior
Tahun 2021, tercatat hanya sekitar 24,42 persen dari rumah tangga miskin di Kabupaten OKU yang memperoleh bantuan PKH. Sisanya dinikmati oleh rumah tangga yang tergolong tidak miskin.
Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan melalui mekanisme perbankan.
KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari bank penyalur. Pada tahun 2020, program BPNT mengalami pengembangan menjadi Program Sembako.
Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan non tunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. Program ini diberikan melalui KKS yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan serta dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.