BACA JUGA: Kawin Sedarah (Incest) Pembawa Masalah
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, hanya sekitar 44,38 persen rumah tangga miskin di Kabupaten OKU yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT. Sisanya sekitar 55,62 persen Program sembako/BPNT masih dinikmati oleh rumah tangga yang tergolong tidak miskin.
Dari data diatas, pengaruh program bantuan sosial diatas terhadap penurunan angka kemiskinan di Kabupaten OKU yang masih sangat minim. kondisi ini membuat pemerintah harus bekerja ekstra keras agar pengaruh bansos terhadap penurunan angka kemiskinan dapat dirasakan secara maksimal.
Ketidaktepatsasaran penerima manfaat bansos tersebut merupakan masalah utama yang harus segera diperbaiki.
BACA JUGA: Emansipasi di Era Milenial
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu memperbarui data serta verifikasi dan validasi basis data terpadu (BDT). BDT merupakan basis data yang digunakan dalam menjalankan program bansos tersebut. Data BDT yang digunakan sampai saat ini masih berdasarkan BDT tahun 2015.
Kondisi seperti ini tentu saja membuat peluang program bansos menjadi tidak tepat sasaran semakin besar. Tingkat kesejahteraan penduduk merupakan data yang sangat dinamis, sekarang miskin besok mungkin bisa menjadi tidak miskin lagi. Apalagi kalau sudah 7 tahun data tidak diperbarui. Pergeseran tingkat kesejahteraan tersebut pasti sudah sangat banyak yang berubah.
Kedua, pemerintah daerah harus membuat sistem pengawasan dan pengawalan terhadap anggaran di program bansos yang sangat ketat. Jangan sampai muncul oknum yang memangkas dengan alasan administrasi ketika anggaran tersebut diberikan kepada penerima manfaat.
Sistem pengawasan dan pengawalan tersebut harus mampu memastikan bansos yang diberikan kepada penduduk miskin tepat sasaran dan diterima utuh tanpa ada dana yang diselewengkan.
Ketiga, peran masyarakat sangat diharapkan dalam mengawal program bansos tersebut.
Masyarakat harus peka terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Jika ada orang miskin yang tinggal di sekitarnya tetapi belum tersentuh bantuan dari pemerintah daerah, maka harus dilaporkan dengan aparat pemerintahan terkait agar bisa diusulkan untuk memperoleh batuan sosial.
Begitu juga sebaliknya, penduduk yang menerima bantuan sosial tetapi bukan penduduk miskin hendaknya memiliki kesadaran bahwa bantuan tersebut tidak layak lagi diterima dan melaporkan diri kepada pemerintah setempat agar dihapus dalam daftar penerima bantuan sosial tersebut.
Jangan malu menjadi orang miskin, tapi malulah menjadi orang yang mengaku-ngaku miskin hanya untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah. (*)