OKU, OKES.CO.ID – Seorang pengangguran berinisial Ju (48) ditangkap polisi saat sedang bermain togel online.
Warga kelurahan Kemalaraja, kecamatan Baturaja Timur ini dibekuk pada 24 Agustus 2022 lalu di rumahnya.
"Ju ditangkap saat sedang memasang judi online di salah satu website,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Berjudi, Diculik, Diperas, Lalu Dibuang oleh Polisi Gadungan
Seperti rekapan nomor, 1 unit ponsel yang digunakan untuk memasang togel, dan uang Rp163 ribu yang diduga uang pembelian togel.
Selanjutnya, Ju diamanakan oleh tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Bustami.
Atas perbuatannya Ju yang sehari-hari buruh harian lepas alias pengangguran ini dibawa polisi ke ruang tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ditangkap, Ju sedang mempersiapkan angka yang akan dibeli pemesan. Saat sedang memasang angka pesanan.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi Terlibat Pembobolan ATM BRI
Akibat perbuatannya, Ju disangkakan melanggar pasal 303 KHUPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukum 2 tahun penjara.