JAKARTA, OKES.CO.ID - Polri menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas Polri menolak surat tersebut.
Disebutkan Sigit, ada aturan yang harus dipatuhi oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J.
"Tentu ada aturannya," ujar Sigit seusai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2022.
BACA JUGA: Dapat Vonis Pecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Menurutnya, kasus yang dilakukan Ferdy Sambo harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kita melihat ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP. Kemarin sudah kita dengar putusan dari sidang PDTH (Pemecatan)," ujar pria yang akrab disapa Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan selama sidang, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," lanjutnya.
BACA JUGA: Lagu Sambo
Sebelumnya, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dengan demikian, suami Putri Candrawathi sudah dipastikan tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada 25 Agustus 2022 lalu.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
BACA JUGA: Simpati Ny Sambo