Sedangkan, Ferdy Sambo sendiri telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang Kode Etik tersebut, Sambo mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut dan merasa menyesal.
"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo pada 25 Agustus 2022 lalu.
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
BACA JUGA: Kapolri Copot AKBP Dalizon dari Kapolres OKU Timur
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," pungkasnya.