PALEMBANG, OKES.CO.ID – Tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan pada 30 Agustus 2022.
Korbannya adalah dua orang wanita bernama Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22).
Penyidik menghadirkan tersangka Bobi Harmoko alias Moko. Pria 27 tahun tersebut merupakan pelaku pembunuhan.
Bobi diamankan setelah mengaku menghabisi Hendri Rangkuti Liasari (34) yang merupakan ayuknya dan Meilani alias Mei (22) pacarnya.
BACA JUGA: Bunuh Diri Pakai Senpira Gagal, Kades Bayat Ilir Jadi Tersangka
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Hendri alias Uti di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, pada 25 Juli 2022 malam.
Dalam reka ulang tersebut yang digelar di di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2, ada 18 adegan yang dilakukan Bobi yang digelar tim penyidik.
Di awal reka ulang, Bobi bertemu dengan dua korban. Kemudian, ia menyiapkan besi berukuran sekitar 50 cm di rak sepatu.
Kemudian, Bobi bertanya kepada kedua korban alasan pulang larut malam. Namun Bobi tak mendapat jawaban dari Uti dan Mei.
BACA JUGA: Pasangan Lesbi Tewas di Tangan Saudara
Selanjutnya, Bobi memergoki kedua wanita tersebut di dalam kamar.
Melihat keduanya melakukan hal yang tak pantas, Bobi emosi. Ia langsung mengambil besi dan memukul Uti dan Mei.
Di adegan itulah atau adegan 13, Bobi memukul Uti dari belakang sambil memegang leher belakang Uti.
Pada adegan 14, saat Uti tersungkur di lantai, Mei menjerint meminta tolong dan melerai Bobi dan Uti di dalam kamar.
BACA JUGA: Masih Dirundung Duka, ini Pengakuan Suami Marlena, ibu Muda Yang Tewas Gantung Diri