KAYUAGUNG, OKES.CO.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten OKI Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraini Garnis dinyatakan terbukti selingkuh.
Pemerintah Kabupaten OKI pun memberikan sanksi berat terhadap pasangan ini.
Sekda OKI H Husin menegaskan keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat sesuai hukuman disiplin bagi PNS dalam PP No 94/2021.
"Damsir disanksi pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan Setda OKI," ujar Husin di Penpodoan Rumah Dinas Bupati OKI pada 2 September 2022.
BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Selingkuh, Istri Lapor Polisi
Damsir Khalik Masri dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang.
"Untuk yang bersangkutan Damsir agar menjadi pelajaran baginya," ucap Husin.
Sedangkan Winda Anggraini Garnis juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Yakni dari fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya, OKI.
BACA JUGA: Cerai pada 2015, Bupati Banyuasin: NY Mendua
Masih kata Husin, sanksi yang diberikan untuk keduanya sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.
"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.
Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
"Pengajuan keberatan harus sesuai dengan mekanisme yang benar," tegasnya.
BACA JUGA: Diduga Istri Mendua, Suami Jadi Gelap Mata