Pulang untuk Menikah, Buronan Ditangkap Polisi

Selasa 06-09-2022,16:00 WIB
Editor : Awang

OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Sempat buron 5 tahun karena merampok sekaligus memperkosa beberapa tahun silam, Edi Kurniawan warga Dusun IV, Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan akhirnya dibekuk polisi. 

Kini, pria 26 tahun tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan.

Edi merupakan buronan kasus perampokan yang disertai pemerkosaan di Dusun Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin pada 2017 silam. 

Ia ditangkap petugas saat pulang ke Desa Kemu.

Saat melakukan kejahatan, Edi tak sendiri. Ia ditemani dua temannya, yaitu Kurniawi dan Misran.

Namun, Keduanya sudah terlebih dahulu ditangkap pada 2017 dan telah menjalani masa tahanan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menyebutkan, penangkapan Edi berawal dari informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi, petugas langsung meringkus tersangka. Tersangka ditangkap di salah satu pondok di Pematang Rimbangan desa Kemu, sekitar pukul 22:20 WIB pada 2 September 2022 lalu," ungkap Indra.

Saat akan ditangkap, terangnya, Edi sempat berusaha melarikan diri. Namun, sial, saat ia berusaha kabur, ia terjatuh dan kakinya terkilir. Sehingga dia dengan mudah berhasil diamankan polisi.

“Edi akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1,2,3, dan 4, ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Edi mengakui ia terlibat dalam perampokan pada 2017 lalu tersebut. "Iyo pak waktu perampokan itu, aku yang salah satu gebuk korban. Tapi yang beraksi nian itu kawan duo ikok itu (Kurniawi dan Misran)," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Edi melarikan diri ke Lampung. Sedangkan dua teman tersangka berhasil diringkus Kepolisian. 

"Selamo ini aku di Lampung. Tahun ini balek ke dusun sebab ado rencano nikah, tetapi malah ditangkep," sesalnya.

Kategori :