Kades Jangan Seenaknya Ganti Perangkat, Ini Aturannya

Rabu 05-10-2022,11:02 WIB
Reporter : Imam N
Editor : Awang

okes.co.id -Tahapan Pemungutan suara pilkades serentak  di 57 desa  Kabupaten OKU usai dilakukan.

 

Kepada Calon Kepala Desa (Cakades) yang terpilih, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) A Firdaus melarang penggantian perangkat desa secara sembarangan.

 

"Jangan mengganti perangkat desa. Karena ada aturannya, " tegas Firdaus, Rabu (5/10).

 

Pasalnya, untuk memberhentikan perangkat desa, sambung dia, harus memenuhi unsur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

 

Kemudian, lanjut Firdaus, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan, tersandung masalah hukum dan lainnya.

 

"Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah karena ada  aturannya,"kata. Firdaus.

 

Dilanjutkan Firdaus, apabila ada kades yang memaksakan mengganti perangkat desa  seenaknya atau melanggar ketentuan yang berlaku. 

 

Maka perangkat desa bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kategori :