Armein Ramdhani Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan

Jumat 07-10-2022,18:55 WIB
Reporter : Herbet P Nainggolan
Editor : Awang

OKES.DISWAY.ID, OKU - Banyak suka dan duka yang dirasakan Armein Ramdhani selama menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari OKU, kurun waktu satu tahun. Dirinya juga punya kesan mendalam selama bertugas di bumi Sebimbing Sekundang. 

 

Selama bertugas, beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, ia selesaikan. 

 

Seperti kasus pembunuhan di Bunglai yang menewaskan 5 orang dengan terdakwa Ottori Efendi alias Sueb. 

 

Bahkan, vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU yakni tuntutan mati.

 

Selama memimpin Pidum Kejari OKU, sedikitnya ia menangani 85 perkara pidana umum. 60 kasus diantaranya telah mendapat vonis majelis hakim. Sedangkan sisanya masih tahap persidangan. 

 

Kemudian, 35 kasus judi, 23 kasus sudah diputus sedangkan sisanya masih tahap persidangan. Serta 58 kasus narkotika, 45 kasus sudah diputus sedangkan sisanya masih proses persidangan.

 

Pencapaian lainnya yakni penanganan kasus Restorative Justice (RJ) sebanyak 6 perkara. Hal ini kemungkinan akan bertambah namun melihat perkaranya baik dari sisi masyarakat maupun kearifan lokal.

 

"Seksi Pidum Kejari OKU juga sudah mendirikan 2 RJ. Satu di Desa Tanjung Baru dan 1 lagi di Kelurahan Baturaja Lama," ungkap Armein.

Kategori :