BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek di Ogan Ilir

Sabtu 08-10-2022,12:00 WIB
Editor : Awang

Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang.

Kategori :