Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang.
BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek di Ogan Ilir
Sabtu 08-10-2022,12:00 WIB
Editor : Awang
Kategori :