Diantaranya luka sayat di kepala, kaki dan leher yang diduga akibat senjata tajam.
Setelah Mus Tato diamankan, Polres OKU juga mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya, sebuah sarung pisau dengan panjang sekitar 25 cm, sehelai baju kaos hitam kondisi bolong bekas tusukan, sebuah perahu ketek hitam.
Sekedar informasi, Mus Tato juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada 1994. Ia menjalani hukuman selama 8 tahun di LP Tanjung Pinang Riau.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun penjara," tutup Syafaruddin.