OKU, OKES.CO.ID – Meski sering ada penangkapan oleh polisi, namun para pengedar maupun pengguna narkoba masih banyak.
Buktinya, Polres OKU mengamankan 2 pemuda warga Kecamatan Semidang Aji.
Mereka ditangkap dengan dugaan sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Keduanya yakni, JP (39) dan AS (21).
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin membenarkan penangkapan kedua pelaku terduga pengedar sabu tersebut.
BACA JUGA: Curi Besi Rel, Tukang Rongsok Masuk Sel Polres OKU
"Untuk sementara ini, keduanya diduga menjadi pengedar dengan cara menjadi kurir sabu," jelasnya.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan dari masyarakat yang saat itu hendak mengantarkan narkoba jenis sabu di daerah Semidang Aji.
Namun, menurut keterangan Polisi, JP dan AS ditangkap di kawasan Kelurahan Batu Kuning. Dengan barang bukti yang didapati di motor pelaku.
"Ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor warna biru hitam. Saat diperiksa didapati bungkusan diduga narkotika jenis sabu," terang Syafaruddin.
BACA JUGA: Diduga Depresi, Pemuda Tewas Bunuh Diri
Dijelaskannya, saat ditemukan barang bukti tersebut terbungkus di dalam lipatan uang kertas senilai Rp 2000. Yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku.
"Tim mencegat dan langsung memeriksa keduanya. Namun tak ditemukan di tubuh mereka. Kemudian tim dipimpin Kanit 1 Ipda Gustaf memeriksa pada bagian sepeda motor mereka, hingga mencurigai lipatan uang kertas senilai Rp 2 ribu, pas dibuka di dalamnya didapati bungkusan diduga sabu," urainya.
Pengakuan AS bahwa barang tersebut didapat dari UJ ( DPO). Pelaku, kata dia, hanya perantara atau kurir saja karena barang bukti tersebut milik Saudara F ( DPO).
“Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, “ tandasnya.
Barang Bukti (BB) yang disita berupa 1 (Satu) bungkus plastik Klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.75 Gram, 1(Satu) Lembar uang RP. 2000 ( Dua Ribu Rupiah), 1 ( Satu) Unit sepeda motor.