OKU, OKES.CO.ID – Pelaku tindak kejahatan terhadap seorang mahasiswi di desa Gedung Pakuan, kecamatan Lengkiti berhasil diamankan Tim Resmob Polres OKU.
Mahasiswa naas tersebut adalah Rahma Fujiani (22) yang merupakan warga desa Tanjung Kemala. Kala itu, ia sedang berada di jalan Tanjung Lengkayap – Tualang.
Ia dicegat oleh 2 orang pelaku yang berinisial RS (24) dan JL (32). Keduanya mengancam Rahma dengan pisau.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Seorang Bandar Sabu
"Saat korban terancam, ia memberikan tas miliknya kepada kedua pelaku," urai Kasi humas Polres AKP Syafaruddin.
Dijelaskan Syafaruddin, kejadian tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu. Setelah kejadian, Rahma melapor ke Polsek Lengkiti.
Dalam tas Rahma terdapat 3 buah ponsel pintar. Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, kedua tersangka melarikan diri.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Pengandonan Menyerahkan Diri
Polisi pun melakukan pemnyidikan. Akhirnya kedua pelaku tertangkap saat berada di kediamannya masing-masing.
"kedua pelaku merupakan warga desa Gedong Pakuan, Kecamatan Lengkiti. Keduanya sudah lama diintai polisi seusai peristiwa tersebut," tutup Syafaruddin.
Kini kedua tersangk dan berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU.