BACA JUGA:Halo Lulusan SMA Sederajat, 6 Instansi Ini Sering Membuka Formasi CPNS untuk Kalian
Para KPM yang mendapat penanak nasi listrik 300 watt pun perlu menambah daya untuk kenyamanan memasak.
Karena itu, perlu ada tambahan biaya untuk menaikkan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA. Kemudian, tarif listrik pelanggan bersubsidi berubah dari Rp 415 kWh (450 VA) menjadi Rp.605 per kWh (900 VA).
"Karena itu, Kementerian ESDM mengusulkan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, penanak nasi listrik yang diberikan hanya yang berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt," tuturnya.
BACA JUGA: Sepasang Pria di Jambi Mesum di Kamar Mandi Masjid, Salah Satunya Tenaga Honorer
Kemudian alternatif kedua adalah, untuk pelanggan 450 VA, diberikan penanak nasi listrik berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt dan pelanggan 900 VA diberikan PNL kapasitas 1 liter dengan daya 300 W.
"Alternatif ketiga, bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA diberikan penanak nasi listrik berkapasitas 1 liter dan daya 300 watt. Dengan catatan pelanggan 450 VA bersedia naik daya ke 900 VA secara mandiri," pungkasnya.