OKU TIMUR, OKES.CO.ID – Seorang residivis di OKU Timur kembali beraksi dengan mencuri sebuah mesin pompa air.
Akibatnya, residivis yang berinisial AS (22), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur kembali diringkus Polsek Cempaka.
AS ditangkap polisi saat ia berada di rumahnya di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Hujan Deras, Jembatan Rusak di 2 Kabupaten
AS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/17/XI/2022/SEK.CPK/OKUT/SUMSEL, tanggal 28 November 2022.
Ia beraksi tak sendiri, tapi bersama rekannya yang berinisal SR. Pria 22 tahun tersebut merupakan teman satu desa dengan AS.
Keduanya sempat buron.
BACA JUGA: Ngaben di OKU Timur, 125 Jenazah Disucikan
Bedanya, AS berhasil ditangkap polisi lebih dulu dibanding SR yang masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kapolsek Cempaka AKP Budi S melalui Kasi Humas IPTU H Edi Arianto mengatakan, AS dan SR mencuri mesin pompa air milik Abdul Kadir (57) pada 09 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dengan mencuri mesin pompa air milik korban Abdul Kadir (57), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Oknum Kades di OKU Timur Dilaporkan Aniaya Janda Cantik
Kedua berhasil menggondol mesin air setelah memotong pipa dan kabel mesin air.
Setelah mengambil mesin pompa air tersebut, mesin pompa air tersebut disembunyikan di semak belukar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta,” katanya.