Polsek Belitang III Tangkap Pencuri BBM, Satu Pelaku Dibekuk Satu Lagi Buron

Polsek Belitang III Tangkap Pencuri BBM, Satu Pelaku Dibekuk Satu Lagi Buron

Polsek Belitang III tangkap pencuri BBM, satu tersangka dibekuk satu lagi Buron. (Foto: Istimewa)--

OKES.NEWS - Jajaran Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 (Non TO), berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolres OKU Timur Nomor STR/35/X/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang berisi arahan pelaksanaan operasi tersebut.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Korban bernama Sri Sujati (42), seorang ibu rumah tangga, mendapati gudang tempat penyimpanan bahan bakar di warungnya dalam kondisi rusak. Setelah dicek, empat jerigen berisi BBM jenis Pertalite diketahui telah hilang. 

BACA JUGA:Bupati OKU Salurkan 6.262 Seragam Gratis Siswa Sekolah Dasar Secara Simbolis

Tersangka diduga masuk dengan cara merusak gembok gudang, kemudian membawa kabur jerigen tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.700.000,- dan segera melapor ke Polsek Belitang III untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Belitang III IPDA Apriadi, SH, CPHR menerima laporan bahwa seorang pria telah diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang III.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH, bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal, langsung menuju Polsek Lempuing untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

BACA JUGA:Sheila Noberta Kembali Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi OKU Timur 2025–2030

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian di Desa Trikarya bersama seorang rekannya bernama Irawan (DPO) yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: