Razia, Sita Miras dan Amankan Terduga Penyalahguna Narkoba

Razia, Sita Miras dan Amankan Terduga Penyalahguna Narkoba

Polres OKU Timur bersama tim gabungan menggelar patroli gabungan pada Selasa (18/11) malam hingga Rabu (19/11) dini hari di sejumlah warung remang-remang. (Foto; Istimewa)--

OKES.NEWS - Suasana malam di sejumlah warung remang-remang (warem) dan kafe di Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, yang biasanya ramai, berubah menegang.

Ketika Polres OKU Timur menggelar patroli gabungan pada Selasa (18/11) malam hingga Rabu (19/11) dini hari.

Razia tersebut digelar untuk menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Sabhara Polres OKU Timur, Iptu Guntur Iswahyudi.

Dengan dukungan Camat Belitang III, KBO Sat Narkoba, Kanit 1 Sat Narkoba, serta personel Sat Narkoba, Sat Sabhara, dan Sat Pol-PP.

BACA JUGA:Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua

Petugas menyisir satu per satu lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal sekaligus rawan menjadi tempat transaksi narkoba. 

Setiap kafe diperiksa, pemilik diminta menunjukkan izin usaha, sementara para pengunjung dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine.

Hasil razia menemukan sedikitnya lima kafe dan lapo tuak yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. 

Petugas juga menyita berbagai jenis minuman keras dengan total 95 botol, ditambah dua ember tuak siap edar.

Selain penyitaan miras, petugas melakukan tes urine terhadap lima pengunjung laki-laki. Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial AG dinyatakan positif narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat & Serahkan Sertipikat

Untuk menjaga situasi tetap aman, petugas mengambil sejumlah tindakan tegas. Seluruh miras di lima kafe tersebut disita.

Aktivitas usaha yang melanggar langsung dihentikan, dan pemilik diberikan arahan mengenai kewajiban memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: