PALEMBANG, OKES.CO.ID- Kementrian Keuangan mulai memberlakukan aturan baru Penghasilan akan Kena Pajak atau PKP.
Para pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, bakal dikenakan pajak 5 persen.
Aturan berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas PKP.
Sebelumnya, karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.