Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumsel mengalami kenaikan yang cukup signifikan ditahun 2023, yakni sebesar 8,26 persen.
Pada tahun 2022 lalu diketahui sebesar Rp3.144.446. sedangkan tahun 2023, UMP Sumsel sebesar Rp3.404.177. Ada kenaikan sekitar Rp259.731.
Kenaikan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023.
Saat ini, beberapa kota dan pemerintah di Sumatera Selatan telah menetapkan sendiri upah minimum kota/kabupaten (UMK) berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.