Korban Perkosaan Temui Hotman Paris, Netizen Minta Didampingi Pengacara Kondang

Jumat 06-01-2023,09:45 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

 

 

Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap siswa SMP AAP (17) di Lahat, Sumsel divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban berang dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

 

 

Keluarga korban geram dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Senin, 3 Januari 2023, setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga preman AAP hanya divonis 10 bulan penjara.

 

 

 

Vonis itu lebih berat dari 7 bulan penjara yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut seharusnya lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan hakim.

 

 

 

Keluarga korban yang menyaksikan persidangan tidak terima dengan putusan tersebut dan berang. Menurut keluarga, korban tidak hanya diperkosa, tetapi juga dianiaya oleh para pelaku.

 

 

Kategori :