”Sebenarnya pemilik orgen tunggal sih ikut saja. Yang terpenting adalah pihak terkait harus ada aturan jelas dan dicantumkan di izin keramaian,” Tukasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dalam kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Camat IT I Palembang mengatakan, Polda Sumsel mengharapkan peran masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya angka pencandu narkoba.
“Ini karena masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumsel, khususnya menekan angka pencandu narkoba,” ujar Kapolda.
dia mengatakan, dalam memerangi peredaran narkoba ini, peran semua pihak sangat diperlukan. Apalagi, dampak penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan manusia sangat besar.
Di sinilai peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat.
"Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," ujarnya. Untuk itu, salah satu tindakannya, Kapolda Sumsel melarang orgen tunggal untuk membawakan atau memutar lagu-lagu remix.