Termasuk menyanggah tuntutan JPU Lahat bahwa terdakwa hanya boleh dipenjara selama 7 bulan.
Belakangan diketahui, seperti dikutip sumateraekspresbacakoran.co, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Sumsel (Kajati), Sarjono Turin, S.H., M.H.
Menurut Sarjon, Kejaksaan Agung akan mengambil sikap secepat mungkin.
“Kami akan memanggil Lahat Kajari dan kejaksaan dalam waktu dekat. Kami minta klarifikasi mempertimbangkan tuntutan 7 bulan dalam kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu, 7 Januari 2023 di Palembang.
Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas jika kejaksaan yang menangani kasus tersebut menemukan adanya penyimpangan atau kesengajaan, ia tidak bisa mengikuti ketentuan dalam proses dakwaan atau sebelum penuntutan. (*)