Dapat 2 Bonus Sekaligus, PNS Harus Cek Rekening, Ditransfer di Tanggal Ini

Rabu 11-01-2023,09:45 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tahun ini meraih kesuksesan yang tidak disangka-sangka karena mereka akan mendapatkan dua bonus sekaligus yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

 

Tentunya pemberian 2 bonus ini akan membawa senyum bagi PNS.

 

Namun, ada syarat untuk mendapatkan 2 bonus ini.

 

PNS harus terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

 

Hal itu karena tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pedoman Kebijakan Fiskal 2023 (KEM PPKF).

 

Bentuk bonus yang akan didapatkan PNS pada tahun 2023 adalah tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

 

Kedua bonus ini dinikmati oleh PNS di Indonesia sebagai reward atau penghargaan dari pemerintah.

 

Bonus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Kategori :