Lebih jauh pria asal Grobogan Jawa Tengah ini menerangkan, Redesign DAU mulai TA 2023 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi terhadap penyaluran DAU existing (sebelum 2023), dengan jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang – kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN Neto) yang ditetapkan dalam APBN, pemerataan kemampuan keuangan daerah memang membaik, namun masih terjadi ketimpangan kinerja layanan publik.
“ Mulai tahun 2023, DAU disalurkan melalui 173 KPPN Daerah di seluruh Indonesia, salah satunya KPPN baturaja,”tukasnya(*)