
Pasal 1(2) PP 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa polisi dinas yang disebut Pol PP adalah anggota aparatur pemerintah daerah yang dijabat oleh pegawai negeri sipil.
Pol PP mendapat tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.
Ini juga termasuk pengaturan prioritas daerah, pelaksanaan ketertiban dan ketentraman umum dan perlindungan kotamadya.
Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, secara teknis bertanggung jawab atas birokrasi.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan secara teknis membidangi birokrasi sekaligus salah satu lembaga di bawahnya.
Dirjen Pol PP bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengangkat honorer PP Pol menjadi PNS.