JAKARTA, OKES.CO.ID - Tunjangan dan kontrak terkait program pensiun kolektif pegawai negeri sipil (PNS) dan tunjangan pensiun Rp 1 miliar terus berlanjut.
Untuk memulai proses pensiun massal, pemerintah telah mendata jumlah PNS selama 10 tahun ke depan.
Proses ini termasuk RUU untuk mengubah UU No.5.
Memang, Pengaturan Pensiun Dini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Sedangkan RUU ASN lebih menekankan pada aturan masal tentang pensiun dini yang tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 RUU ASN.
Selain itu, jawaban Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan pensiun massal bagi pegawai pemerintah dini belum dibahas dengan DLR.
MenPAN-RB juga mengatakan, setelah rencana pendataan jumlah PNS tidak lagi rampung, pemerintah akan memberikan opsi kepada PNS.