Azwar juga menegaskan, rencana tersebut merupakan gagasan yang datang dari luar pemerintah, meski juga ditengahi oleh PNS sendiri.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN agar lebih efisien
Sedangkan bagi ASN yang merasa tidak produktif dapat melakukan pensiun dini.
Perlu diketahui juga, pengaturan mengenai pensiun dini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Namun, dalam RUU ASN, lebih ditekankan pada langkah-langkah pensiun dini secara kolektif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 RUU ASN. (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id berjudul PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB