Jaksa Ungkap Hubungan Perselingkuhan Brigjen J dan Putri Candrawati

Senin 16-01-2023,18:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Magelang terkait perselingkuhan antara Briptu Yosua dan Putri Candrawathi, Maruf Kuat berusaha menarik Briptu Yosua dengan pisau dapur.

 

Putri Candrawathi berusaha menelepon Richard Eliezer yang berada di dekat Alun-alun Magelang agar Ricky Rizal dan Richard Eliezer kembali ke rumah Magelang secepatnya karena terjadi keributan antara terdakwa, Maruf Kuat dengan korban Yosua. .

 

“Betul, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang berada di sekitar Masjid Alun-alun Magelang, sehingga saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang karena mengetahui ada keributan antara korban Yosua dengan terdakwa. Ma'ruf kuat,” ujar jaksa.

 

Dibebankan selama 8 tahun

 

Ma'ruf Perkasa dituntut 8 hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara bagi keluarga sopir Ferdy Samba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

 

"Dia meminta majelis hakim menyatakan Ma'ruf Kuat terbukti bersalah ikut serta dalam pengambilan nyawa orang lain secara terencana, yang diancam dengan hukuman 8 tahun penjara," kata jaksa saat pembacaan dakwaan.

 

Bagi yang merasa terganggu, Ma'ruf Tegas dianggap berbelit-belit saat bersaksi di pengadilan.

Kategori :