Karena keadaan yang meringankan, Ma'ruf Tegas tidak pernah dihukum dan hanya menuruti perintah Ferda Sambo.
Sebelumnya, Strong Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55(1) KUHP, yang merupakan bagian dari Pasal 338 KUHP. Kode. KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan batas atas pidana mati atau seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Jaksa Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Dipicu Pembunuhan Terencana