SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB dengan nomor 1066 tahun 2022, kemudian nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA:IRT di OKU Selatan Dihajar Begal
Cuti bersama ini, juga diatur Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Cuti bersama ini disambut para pegawai di Kabupaten OKU. Menurut dia, cuti tersebut akan dimanfaatkannya untuk jalan-jalan keluarga.
“Kalau memang cuti bersama, bisa jalan-jalan. Gantikan tahun baru kemarin, kami Cuma di rumah, “ ujar As.
Menurut dia, libur yang didapat di ujung pekan ini cukup untuk menyegarkan fikiran. Karena selain libur rutin minggu sebagai ASN, juga ada tambahan satu hari pada 23 Januari 2023.
“Lumayan libur tiga hari. Sabtu, Minggu dan Senin, “ imbuhnya. *
Berikut jadwal cuti bersama tahun 2023.