Setelah kejadian itu, korban membernaikan diri bercerita kepada orang tuanya bahwa telah di setubuhi oleh MJ. mendengar hal tersebut orang tua anak korban langsung Laporan ke SPKT Polres Oku dan di tindak lanjuti oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Oku.
BACA JUGA:Seorang Ayah di Padang Tega Aniaya 2 Anaknya, 1 Meninggal Dunia
"Tersangka melanggar pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tutupnya.