Program Bupati OKU

Polres OKU Bekuk Pelaku Pembobolan Warung, Satu DPO Diburu!

Polres OKU Bekuk Pelaku Pembobolan Warung, Satu DPO Diburu!

Polres OKU Bekuk Pelaku Pembobolan Warung, Satu DPO Diburu!--

LUBUK BATANG, OKES.NEWS - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah warung milik warga di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (17/4/2026) dini hari.

Seorang pelaku berinisial Z (15) yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, WY (35), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di warung milik korban Yurike Keristian (40) yang berada di Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak atap genteng dan memotong reng, lalu masuk ke dalam bangunan untuk mengambil sejumlah barang berharga.

“Pelaku mengambil uang tunai yang berada di dalam laci, satu unit handphone merek Infinix Pro 40, serta sejumlah rokok berbagai merek,” ujar AKP Ferri Zulfian. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Z diserahkan oleh korban ke Polsek Lubuk Batang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya WY yang saat ini masih diburu polisi.

BACA JUGA: Sepuluh ODGJ lakukan Perekaman E-KTP di Disdukcapil OKI

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kapolsek Lubuk Batang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Angkut bersama anggota untuk bergerak menuju rumah pelaku di Desa Lubuk Batang Baru.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp240 ribu, satu helai kaos warna biru, dan celana hitam yang ditemukan di kamar pelaku.

Saat ini tersangka Z telah diamankan di Polsek Lubuk Batang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: