Banner hut oku

Polisi Amankan 51 Gram Sabtu dan 50 Ekstasi

Polisi Amankan 51 Gram Sabtu dan 50 Ekstasi

--

PALEMBANG-  Dua pemuda ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedua tersangka yakni RYH (23) dan FWR  (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin, Muba dan diamankan pada Selasa (18/8), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu. "Setelah mendapat informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tersebut," katanya.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 51,42 Gram dan 50 butir extasi jenis tablet berlogo rolex berwarna coklat dengan berat bruto 20. Gram. Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, kunci motor dengan remote dan satu jaket warna hitam.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Di tempat lain, jajaran Satres Narkoba melakukN penggrebekan  di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (20/8) siang, sekitar pukul 11.30 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial IAT. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 1 paket plastik klip berisi sabu (3,21 gram), 6 paket plastik klip kecil berisi sabu (1,11 gram), dan 1 paket plastik kecil serbuk ekstasi warna hijau (0,26 gram).

Selain itu disita juga 1 unit timbangan digital yang ditemukan di halaman depan rumah pelaku dan 2 buah sedotan modifikasi berbentuk sekop. Sabu-sabu itu disimpan di kotak P3K kecil warna putih beserta ratusan plastik klip transparan kosong lainnya.

Sementara, jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur pimpinan AKP Guntur Iswahyudi mengamankan seorang petani berinisial AS (30), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur di Jalan Tanggul, Desa Sukodadi, Rabu (20/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangannya ditemukan 16 paket sabu.

Hasil pengembangan petugas juga menemukan satu paket diduga sabu lainnya di rumah tersangka. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,73 gram. 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kawasan jalan tanggul tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan gerak-gerik mencurigakan dan meringkusnya saat hendak melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: