OKES.CO.ID, OKU – Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diberlakukan bagi kendaraan yang mati pajak paling lama 2 tahun.
BACA JUGA:Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM, Termasuk Sepeda, Simak Ketentuannya
Jika aturan ini diberlakukan, maka diprediksi akan banyak kendaraan bodong alias kendaraan tak resmi beredar di jalanan.
Sehingga pemilik kendaraan masih berkesempatan melegalkan kembali kendaraannya. Namun, konon program pemutihan yang katanya diserentak di Indonesia, hanya diberlakukan di lima provinsi saja.
BACA JUGA:Terlambat Bayar Pajak, STNK Diblokir Permanen
Ketentuan penghapusan diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Kemudian pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa data kendaraan bermotor dihapus tidak dapat diregistrasi.