BACA JUGA:Stok Mujair Langka, Kadin Perikanan Sebut Imbas Keracunan Belerang
Penghapusan data STNK dilakukan beberapan tahapan dan diatur pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
BACA JUGA:COD Barang, Kurir J&T Banyuasin Dibayar Tik4m4n S4jam
Kemudian pada pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan.Peringatan pertama akan disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan. Satu bulan setelah peringatan pertama disusul peringatan kedua. Jika pemilik kendaraan tidak memberi tanggapan, akan dilanjutkan dengan peringatan ketiga.
BACA JUGA:437 Unit Rumah Selesai Dibedah, 2023 Dinas Perkim OKU Usulkan 300 unit Rumah
Jika tidak ada tanggapan setelah peringatan ketiga, maka satu bulan setelah peringatan ketiga penghapusan data akan dilakukan.
BACA JUGA:Habib Rizieq Sudah Berlabuh Ke Capres dan Cawapres yang Berpihak kepada Rakyat Jelata?
Beruntungnya kebijakan itu dibarengi dengan program pemutihan pajak serentak yang digelar 2023.
Nah di provinsi mana sajakah. Dan apakah program tersebut juga termasuk provinsi Sumatera Selatan.
1. Provinsi Sulawesi Barat.
2. Provinsi Sidoarjo, Jawa Timur.
3. Provinsi Aceh.
4. Provinsi Riau.
5. Kota Jambi. *