Berharap Cepat Kaya, Polri: Kemenangan dan Kekalahan sudah diatur bandar judi online

Minggu 29-01-2023,12:57 WIB
Reporter : r15
Editor : oku ekspres online

 

Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu. Keduanya diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN.

 

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kategori :