“Dia merasa uang yang saya beri tidak cukup karena dirinya harus menyetor ke atasannya,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah lainnya. Ia menghormati tugas pers. Namun dirinya tidak memaklumi seorang jurnalis yang meminta – minta uang apalagi memaksa.
“Saya banyak kawan - kawan pers yang profesional. Namun tidak pernah bersikap meminta – minta. Mereka bekerja secara profesional," tukasnya.
Apalagi, lanjutnya, oknum tersebut mengaku sebagai wartawan televisi sementara wartawan televisi yang disebutkan oknum tersebut dia sangat kenal.
“Kita terbuka dengan awak media. Malahan kita berterima kasih dengan wartawan karena dapat menginformasikan berita yang jelas," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU, Muhammad Wiwin, mengatakan, jika betul ada kasus dimaksud (minta – minta duit), dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bukan tugas seorang wartawan. Pastinya yang bersangkutan sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Jika seseorang yang mengaku sebagai wartawan, tetapi meminta bayaran untuk memuat atau sebaliknya tidak memuat suatu informasi sesuai dengan permintaan pemberi bayaran tersebut, jelas bukanlah seorang wartawan. Bila ia memeras, sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses melalui jalur hukum,” tegas Wiwin.
Wiwin mengingatkan, bahwa wartawan yang meminta atau menerima suap dari sumber informasi akan menghadapi sanksi moral yang sangat berat.