“LP masih menjalani hukuman, RS dalam proses penyelidikan, dan NK dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Tiga serangkai yang mencuri barang negara ini diakui RS. Bahwa dia bersama LP dan NK yang mengambil barang milik PT KAI.
RS juga diakui sebagai residivis kasus pencurian yang melibatkan dirinya. *
Artikel tayang di Linggaupos https://linggaupos.disway.id/read/644994/remaja-residivis-di-lubuklinggau-rugikan-pt-kai-rp22-juta/15