Terancam Pidana Pencucian uang? Polisi Telusuri Aliran dana Tersangka Arisan Bodong di OKU

Selasa 14-03-2023,11:36 WIB
Reporter : r15
Editor : Oku ekspres online

OKES.CO>ID- BATURAJA, Polisi terus mendalami aliran dana milik para korban Arisan bodong yang dilakukan oleh sepasang suami istri yaitu Dian dan Rony warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. 

Saat ini Polres Oku telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pidana  yang beromzet hingga Rp 6 miliar dari penipuan berkedok  tebus arisan. Selain itu, para korban juga masih belum mendapatkan kepastian terkait nasib atas kerugian yang dialami seperti diketahui yang nilainya tidaklah sedikit.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menerangkan untuk saat ini sejumlah barang bukti beserta aset yang dimiliki oleh para tersangka sudah diamankan. 

"Kami masih melakukan penelusuran kemana saja aliran dana tersebut baik yamg ada dan belum ada dan apakah ada  keterlibatan dari pelaku lainnya," urai Arif.

 

Masih kata Arif, saat ini pihaknya telah mencatat setidaknya ada 105 korban yang melapor dengan total kerugian seluruhnya diklaim Rp 6,3 miliar.

BACA JUGA:Targetkan Korban Ibu-ibu, Berikut Modus Pelaku Arisan bodong di OKU

Menurut Arif, pihaknya masih terus mendalami aliran dana yang sebelumnya yang hanya diakui korban senilai Rp 3 miliar dari 100 member.

 

"Saat memberikan keterangan dihadapan publik, tersangka mengaku hanya mengumpulkan Rp 3 miliar dari para korban," tutur Arif.(*)

Artikel ini telah terbit di Koran OKU Ekspres dengan judul    Tersangka Arisan Bodong di OKU Bisa Dijerat Pidana Pencucian uang?  kunjungi untuk lebih lengkap membaca informasi terkait

Kategori :