OKU TIMUR – Pelarian TR dari kejaran petugas selama enam bulan, berakhir 29 Maret 2023. Warga Kecamatan Belitang, OKU Timur itu, dibekuk di Palembang pukul 15.00 wib. Tanpa perlawanan.
Pemuda 19 tahun diduga merudapaksa korbannya yang masih di bawah umur pada 2022. Persisnya pada bulan Oktober, pukul 09.00 wib di rumah pelaku.
Korban yang masih polos, nurut saja, pelaku yang meminta korban datang ke rumahnya melalui pesan singkat.
Dalam komunikasi itu, pelaku hendak ke rumah korban. Namun pelaku tidak memiliki kendaraan, sehingga meminta korban yang datang.
Korban tak curiga, jika pelaku ada niat untuk merenggut kegadisannya. Sepeda motor melaju ke rumah TR. ‘
Sesampainya di rumah, TR menyambut korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itu, TR mengeluarkan rayuan maut agar mau masuk ke kamar. Tujuannya agar bisa menuntaskan urusan bawah perutnya. Bahkan pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
" K orban tidak terima dengan perlakuan pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto .
Ibu korban berang bukan kepalang. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Madang Suku I. Namun diduga, setelah melancarkan aksi TR langsung kabur. Namun, berbekal informasi, petugas memburunya hingga ke Palembang.
P elaku ditangkap di Lr. Produksi Baru, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH bersama Kanit PPA Aipda Wiyono bersama anggota.
“Ditangkap di Palembang, dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut , “ tandasnya.*