Soal Mantan Napi Nyalon, KPU OKU Cek Status Bacaleg via Vermin

Rabu 17-05-2023,01:00 WIB
Reporter : Oku ekspres online
Editor : Oku ekspres online

BATURAJA-Komisioner KPU OKU Bidang Hukum Jaka Irhamka menyebutkan belum mengetahui ada atau tidaknya bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus mantan napi yang melampirkan surat keterangan. 

 

“Aplikasi silon ini belum bisa kita akses secara penuh saat ini,” ujar  Komisioner KPU OKU Bidang Hukum Jaka Irhamka,  kemarin (16/5).

 

Dikatakan, saat ini masih ada satu  parpol yang belum menyelesaikan input data bacaleg di aplikasi silon yakni Partai Gelora. Sedangkan untuk Partai Garuda sudah menyelesaikan tahapan untuk input data aplikasi silon. ‘’Operator baru mulai mengakses aplikasi pada Rabu (17/5) setelah kepastian penyelesaian input aplikasi silon,’’ katanya.

 

Untuk pengecekan kelengkapan persyaratan ini ada dalam tahap verifikasi administrasi (vermin).  

 

‘’Bacaleg wajib memasukan dalam input data di silon dalam bentuk format PDF. Bacaleg yang berstatus mantan napi, wajib melampirkan surat keterangan statusnya tersebut,’’ katanya.

 

Dikatakan, jika tak melampirkan surat keterangan dari instansi terkait bisa berdampak kepada gugur prosesnya sebagai bacaleg.  ‘’Untuk  kewajiban bacaleg mengumumkan status sebagai mantan napi  masih akan diteliti dulu ketentuannya. Apakah sebelum pengumuman DCS atau DCT,” katanya. 

 

Sementara itu,  Kasat Intel Polres OKU AKP Hendry Antonius mengatakan sampai masa pendaftaran bacaleg pihaknya belum mengeluarkan catatan khusus kepada bacaleg khususnya soal surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), terkait yang berstatus mantan napi. ‘’Kalau ada pasti kami akan keluarkan catatan,” ujarnya.

 

Terpisah, Amirul, staf di Rutan Baturaja mengatakan, sejauh yang dia tahu hanya ada 1 mantan napi yang meminta surat keterangan dari Rutan Baturaja terkait akan maju dalam pemilu legislatif 2024. Yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana kasus narkoba pada periode pada sekitar 2010. ‘’Namun saya tak mengetahui persis apa saja syarat yang harus dipenuhi.  Termasuk jenis kejahatan yang menyebabkan seseorang tidak bisa ikut dalam pileg,’’ katanya.  (bis)

Kategori :