MUARA ENIM- OKES.CO.ID-Tambang rakyat kini berdampak dengan keresahaan masyarakat dan sepertinya tidak pernah habis-habisnya.
Salah satunya keberadaan angkutan batubara kerap menjadi momok masyarakat maupun pengguna jalan yang mengeluhkan kemacetan panjang disebabkan oleh angkutan batubara ilegal.
Parahnya lagi, ada oknum masyarakat yang mengancam pengendara yang melintas di ruas jalan lintas tengah Sumatera mendokumentasikan penyebab terjadinya kemacetan panjang disebab angkutan batubara ilegal.
Terkait keluhan masyarakat tersebut kali ini, Polres Muara Enim mengamankan pelaku H (40), warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur, karena membawa truck ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yang mengangkut batu bara ilegal yang merusak jalan dan merugikan perekonomian negara di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu 27 Mei 2023.
"Truk Odol yang mengangkut batubara ilegal ini sering dikeluhkan masyarakat terutama pengguna jalan karena sering membuat kemacetan dan kecelakaan," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH didampingi Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH bersama anggota Polsek Tanjung Agung, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Samapta Polres Muara Enim saat melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan tersebut.
Menurut Kapolres, pada saat pengecekan, ditemukan bahwa penyebab kemacetan tersebut ternyata ada satu unit mobil dump truck merk hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batubara yang rusak.
"Ketika diperiksa ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Berdasarkan keterangan dari supir, lanjut Kapolres, batubara tersebut diambil dari stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten.
Saat ini, sambung Kapolres, pihaknya telah mengamankan supir dan kendaraan serta barang bukti satu unit mobil dump truck merk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BE 8954 LV bersama 40 ton batu bara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)