Pelajar di OKU Diduga Mencuri Kopi Senilai Rp4 Juta Kini Ditangkap Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--
PENGANDONAN, OKES.NEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) PENGANDONAN berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terjadi di belakang rumah korban, Desa Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 00.01 WIB.
Korban sekaligus pelapor dalam peristiwa ini adalah Safriyadi (34), seorang petani dan pekebun yang berdomisili di Dusun I RT 004, Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:575 Warga Kurang Mampu di OKU Terima Sambungan Listrik Gratis dari PLN
BACA JUGA:19 CCTV Aktif Bisa Diakses Langsung Masyarakat OKU
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kasus ini terungkap bermula saat saksi bernama Susi Susanti, pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB, hendak mandi ke sungai dan melintasi lokasi penjemuran kopi milik korban yang berada di belakang rumah.
Saksi mendapati hamparan kopi di atas terpal dalam kondisi berantakan. Setelah membuka terpal, saksi melihat kopi yang dijemur tersebut telah hilang seluruhnya.
Mengetahui kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pengandonan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing berinisial RQ (21), warga Dusun Semanding Kadus I, Kecamatan PengandonaN.
Serta KK (16), seorang pelajar yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto, S.I.P., kemudian memerintahkan Unit Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yovi Evran untuk melakukan penangkapan.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka KK di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 10.30 WIB berhasil menangkap tersangka utama RQ yang juga berada di rumah orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: