Pria Asal OKU Timur Dibekuk Tim Singa Ogan
Tersangka MR saat diamankan polisi. -Istimewa-
BATURAJA, OKES. NEWS– Aksi dugaan penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial MR (37), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik keponakannya.
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan R. Suprapto, Lorong
Swadaya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor
polisi BG 4893 FAT milik korban M. Restu (21), seorang mahasiswa yang merupakan keponakannya
sendiri.
BACA JUGA:Aksi Pelaku Curanmor di OKU, Meski Terkunci Tetap Digondol
BACA JUGA:Kasus Curanmor di OKU Kian Marak, Hitungan Detik, Pelaku Gasak Motor Korban!
Namun bukannya mengembalikan kendaraan tersebut, pelaku justru meminjamkan kembali motor
itu kepada rekannya.
Hingga waktu yang cukup lama, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat
peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37,5 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


