banner rmadan bupati

Pria Asal OKU Timur Dibekuk Tim Singa Ogan

Pria Asal OKU Timur Dibekuk Tim Singa Ogan

Tersangka MR saat diamankan polisi. -Istimewa-

Ia menambahkan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat Tahun penjara.

Pekerja Sawit Tewas Terlindas Loader, Polisi Periksa Operator dan Manajemen PT KIT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu. 

BACA JUGA:Polres OKU Ringkus Pelaku Kasus Curanmor! Susul Rekannya di Rutan

BACA JUGA:Polsek Cempaka Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan

lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty BG 4893 FAT serta surat keterangan dari PT

Federal International Finance (FIF) Cabang Baturaja yang menyatakan kendaraan tersebut masih

dalam status kredit dan BPKB masih berada di pihak perusahaan pembiayaan.

Saat ini penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang digelapkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: