Pria Asal OKU Timur Dibekuk Tim Singa Ogan
Tersangka MR saat diamankan polisi. -Istimewa-
Ia menambahkan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat Tahun penjara.
Pekerja Sawit Tewas Terlindas Loader, Polisi Periksa Operator dan Manajemen PT KIT
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu.
BACA JUGA:Polres OKU Ringkus Pelaku Kasus Curanmor! Susul Rekannya di Rutan
BACA JUGA:Polsek Cempaka Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan
lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty BG 4893 FAT serta surat keterangan dari PT
Federal International Finance (FIF) Cabang Baturaja yang menyatakan kendaraan tersebut masih
dalam status kredit dan BPKB masih berada di pihak perusahaan pembiayaan.
Saat ini penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang digelapkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


