Begini Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu
SUMSEL-OKES.NEWS- Tiga Pelaku sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu diungkap oleh jajara Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.
Yakni Navolion (39), warga Desa Danau Rata diduga kuat sebagai otak sindikat pembuatan SIM Palsu. Aksi ini dibantu oleh 2 rekannya yaitu Deni Hendrawan (40), warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang dan Sopian (38), warga Desa Talang Taling Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Sabtu, (3/6/2023).
BACA JUGA:Man City Juara Piala FA, Selangkah Lagi Raih Treble Winner
BACA JUGA:HEBOH: Gisel Kepergok lagi Dipeluk Mesra Oleh Pria, Netizen: Ditunggu Film Terbarunya
"Polsek Gelumbang menerima informasi dari warga yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM mobil jenis BII umum yang ditawarkan pembuatannya oleh para tersangka. pihaknya menerima laporan dari depot Anton yang terletak di Kelurahan Gelumbang, pada 1 Juni 2023," ucap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
Dari keterangan polisi saat ini korban yang sudah melapor ada 2 nama, dimana
Pelaku menyerahkan SIM palsu kepada korban Arjuna Vista dan Rohdan Saputra, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
“Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima dari pelaku melaporkannya ke Polsek Gelumbang,” terang Kapolres.
BACA JUGA:Polisi Gencar Tangkap Pelaku Karhutla di Sumsel, Pelaku Lain masih Diburu
BACA JUGA:KARHUTLA: Kemarau Ekstrem, Lima Kecamatan di OKU Ini Paling Rawan Kebakaran
Aparat Polsek Gelumbang yang dipimpin AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka yang masih berada di depot Anton .
“Dari pengakuan pelaku yang diamankan kalau otak sindikat pembuatan SIM palsu ini adalah Navolion yang juga kita amankan,” terang AKBP Andi.
Dia mengimbau agar masyarakat lebi berhati-hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM.
“Karena dalam pembuatan SIM adalah kewenangan Satpas Polres yang telah ditunjuk,” kata Andi.
Dari barang bukti yang diamankan, pembuatan SIM palsu menggunakan bahan kartu yang biasa dipakai untuk identitas diri.